Jakarta: Pemerintah diminta menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum. Usulan itu untuk memperkuat kinerja Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh.
Usulan tersrbut disampaikan pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, merespons kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terkait efektivitas Satgas Pemerintah yang dinilai belum memiliki kekuatan eksekusi setara Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. Kekhawatiran tersebut disampaikan Fadhlullah dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Hotel Daka, Banda Aceh.
Risman menilai kegelisahan Wakil Gubernur Aceh merupakan sikap objektif yang berangkat dari kepentingan melindungi masyarakat daerah dari risiko keterlambatan birokrasi kementerian teknis.
"Beliau tidak ingin rakyat Aceh kembali menjadi korban lambannya prosedur administratif pusat," kata Risman melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Januari 2026.
Risman berpandangan skema pemulihan pascabencana yang dijalankan pemerintah sejatinya telah dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi. Berdasarkan telaah terhadap Keppres Nomor 1 Tahun 2026, dia menyebut terdapat empat pilar utama yang menjadi kekuatan Satgas Pemerintah.
Pertama, keberadaan Rencana Induk yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga. Sehingga seluruh program pemulihan berada dalam satu komando terpadu.
Kedua, kewajiban laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto setiap dua bulan. Hal itu memungkinkan pengambilan keputusan cepat jika terjadi kebuntuan di tingkat kementerian.
Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana. Keputusan itu dinilai mampu mempercepat koordinasi pusat-daerah dan mengurai persoalan administratif seperti perizinan dan lahan.
Terakhir, peran Satgas Galapana DPR RI sebagai pengawas. Satgas yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dinilai dapat menjembatani komunikasi politik ketika muncul kendala anggaran atau teknis di kementerian.
"Jika ada hambatan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR dapat melakukan komunikasi langsung untuk membuka kebuntuan, sebagaimana sudah dilakukan sejak awal," kata Risman.
Baca Juga: Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, Polisi Terjang Genangan untuk Evakuasi Warga
Dia menyebut pola kerja tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah menjalankan eksekusi komando terintegrasi, di mana pelaksanaan kebijakan tidak lagi berjalan parsial di masing-masing kementerian, melainkan melalui satu pintu di bawah kendali Satgas Pemerintah yang dilaporkan langsung kepada Presiden dan diawasi DPR.
Namun, agar memiliki daya dobrak setara BRR, Risman mendorong adanya penguatan regulasi di level operasional. Dia mengusulkan agar DPR, melalui Satgas Galapana dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan penerbitan Inpres Diskresi kepada Presiden.
"Inpres ini penting sebagai jalur cepat agar Satgas Pemerintah memiliki payung hukum kuat dalam mengeksekusi anggaran dan pengadaan tanpa terjebak prosedur normal," ujar Risman.
Menurut dia, dengan dukungan penuh DPR dan Inpres Diskresi, tidak ada lagi ruang bagi birokrasi pusat untuk saling melempar tanggung jawab dengan daerah dalam proses pemulihan Aceh.



