KPK Minta Wajib Pajak Lapor Jika Diperas, tapi dengan Catatan

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami tindak pemerasan dari petugas atau pegawai pajak.

"Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan (pajak, red.)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Baca Juga :
Terungkap! Praktik 'Diskon' Pajak Pegawai KPP Jakut Sudah Pernah Dilakukan Tapi Tak Terendus
Baru Staf Saja, KPK Siap Bongkar Jejak Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Jakut

Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Asep mengatakan penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan tegas agar para pihak yang berwenang tidak mencederai amanah sekaligus hak negara.

Terlebih, modus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi kerap terjadi.

"Celah kerawanan ini harus dilakukan perbaikan yang lebih serius agar penerimaan negara tidak bocor terus," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (Ant)

Baca Juga :
Ada yang Beda di Konpers OTT Pajak Jakut, KPK Tak Tampilkan 5 Tersangka, Alasannya...
Terungkap Modus Suap di KPP Jakut, Sunat Pajak 80 Persen, Minta Fee Rp8 Miliar
OTT KPK Bongkar Suap Pajak Jakut, Kepala KPP dan 5 Anak Buahnya Jadi Tersangka dan Ditahan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Dua Suporter Bola Ribut-ribut di Kota Bogor, Polisi Turun Tangan
• 2 jam laludetik.com
thumb
Respons soal OTT Pajak Jakarta Utara, Menkeu Purbaya Sebut Bagus Jadi Shock Therapy | KOMPAS PAGI
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Apa Kriteria Pemimpin Ideal? Ini Temuan Lengkap Riset KedaiKOPI
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Memaknai Bencana Aceh dari Manuskrip Klasik Bustan al Salatin
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Peringatan Keras Iran Ancam Gempur Pangkalan Militer AS & Israel Jika Diserang
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.