MEDIA sosial kini menjadi ruang utama masyarakat menyaksikan berbagai peristiwa kemanusiaan. Hampir setiap hari, linimasa dipenuhi video kekerasan, perundungan, kecelakaan, hingga penderitaan individu tertentu. Ironisnya, banyak peristiwa tersebut tidak lagi dipandang sebagai tragedi kemanusiaan, melainkan sebagai tontonan digital yang dikonsumsi massal.
Alih-alih memunculkan empati, penderitaan manusia justru sering dijadikan konten. Direkam, dibagikan, dikomentari, lalu dilupakan ketika isu baru muncul. Dalam proses ini, korban kerap kehilangan martabatnya. Mereka tidak lagi diposisikan sebagai manusia yang harus dilindungi, tetapi sebagai objek yang bebas dinilai dan dihakimi oleh publik.
Fenomena viral tanpa empati menunjukkan perubahan cara masyarakat merespons persoalan kemanusiaan. Nilai sebuah peristiwa tidak lagi diukur dari dampaknya bagi korban, melainkan dari seberapa ramai perhatian publik yang dihasilkan. Jumlah penonton, komentar, dan pembagian ulang menjadi tolok ukur utama. Kemanusiaan sering kali tersisih oleh sensasi.
Di ruang digital, empati semakin menipis. Tidak sedikit komentar yang menyalahkan korban, membenarkan kekerasan, atau menormalisasi perlakuan tidak manusiawi. Victim blaming dan ujaran kasar seolah menjadi hal biasa. Kondisi ini menunjukkan krisis kepekaan sosial di tengah masyarakat yang semakin terbiasa menilai dari balik layar.
Penerapan Normatif Sila Kedua PancasilaRealitas tersebut bertentangan dengan nilai dasar bangsa, khususnya Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Nilai beradab mengandung sikap empati, penghormatan, dan tanggung jawab moral dalam memperlakukan sesama.
Namun, nilai tersebut sering berhenti pada tataran normatif. Pancasila diajarkan dan dihafalkan, tetapi belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik sehari-hari, terutama di media sosial. Ketika penderitaan dijadikan konten dan penghakiman menjadi hiburan, maka makna kemanusiaan kehilangan substansinya.
Viralitas bahkan kerap memperparah kondisi korban. Rekaman peristiwa traumatis yang tersebar luas dapat menimbulkan luka baru, baik secara psikologis maupun sosial. Alih-alih membantu pemulihan, eksposur berlebihan justru memperpanjang penderitaan. Dalam konteks ini, publik perlu menyadari bahwa tidak semua peristiwa layak disebarluaskan.
Viralitas untuk Bangun SolidaritasMenjaga nilai kemanusiaan di ruang digital bukan hanya tanggung jawab negara atau aparat penegak hukum. Masyarakat sebagai pengguna media sosial memegang peran penting. Setiap unggahan dan komentar mencerminkan nilai yang dianut. Media dan platform digital juga memiliki tanggung jawab etis agar tidak semata mengejar perhatian, tetapi mempertimbangkan dampak kemanusiaan.
Sila Kedua Pancasila seharusnya menjadi kompas moral dalam menghadapi budaya viral. Viralitas idealnya digunakan untuk membangun solidaritas dan kepedulian sosial. Bukan untuk mengeksploitasi penderitaan manusia. Empati tidak harus diwujudkan dalam sensasi, tetapi melalui sikap menghormati dan menahan diri dari penghakiman.
Keberadaban bangsa tidak hanya diukur dari kemajuan teknologi, tetapi dari cara masyarakat memperlakukan sesamanya, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan. Di tengah derasnya arus informasi, menghidupkan kembali nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi tanggung jawab bersama. Ruang digital seharusnya menjadi ruang empati, bukan arena penghakiman.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469570/original/097074700_1768131248-IMG_3104.jpeg)
