Oleh: Yogi Arief Nugraha, Pemimpin Redaksi KompasTV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka dugaan korupsi kuota tambahan haji, termasuk menteri agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengumumkan status tersangka Yaqut Jumat lalu, bersamaan dengan stafsus menteri agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dianggap melanggar Undang-Undang Haji terkait pembagian kuota tambahan dua puluh ribu kursi haji di tahun 2024.
Menurut undang undang, seharusnya hanya delapan persen dari dua puluh ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang bisa dialokasikan untuk haji khusus. Namun, yang terjadi dibagi rata menjadi masing-masing sepuluh ribu untuk haji khusus dan reguler.
Baca Juga: KPK Bongkar Alasan Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Telah terjadi dugaan praktik korupsi dan jual beli dengan sejumlah travel haji yang juga sedang dalam penyelidikan KPK. Hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak travel haji dan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah harus belajar dari apa yang terjadi di Kementerian Agama saat mengelola haji di tahun 2024.
Sebagai kementerian baru yang khusus mengurus haji dan umrah, harus bisa membuktikan penyelenggaraan haji dan umrah jauh dari praktik korupsi.
Kementerian Haji dan Umrah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan jemaah haji tanpa harus membedakan antara haji khusus dan reguler.
Penulis : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus korupsi haji
- kpk
- kasus korupsi kuota haji
- Yaqut Cholil Qoumas
- haji 2026



