Mahfud MD Akui Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat KUHP

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Laporan terhadap pertunjukan stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono kini masuk tahap penyelidikan kepolisian. Di tengah proses hukum yang berjalan, perdebatan muncul soal relevansi penggunaan KUHP baru, sikap organisasi keagamaan, hingga respons langsung dari sang komika.

Pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi masyarakat yang mengataskanamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Baca juga: Soal Pelaporan Pandji ke Polisi, NU Bantah Punya Punya Organisasi Bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama

Materi komedi Pandji dinilai pelapor mengandung unsur fitnah dan memicu kegaduhan di ruang publik. Kepolisian menyatakan laporan tersebut diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pasal yang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.

Menurutnya, materi Mens Rea disampaikan Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026, sementara KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Akui Pelapor Pandji yang Pakai Nama  Aliansi Muda Muhammadiyah 

“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.

“Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.

Mahfud bahkan menenangkan Panji secara terbuka, “Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegas Mahfud.

Di sisi lain, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko, menilai kepolisian tetap wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana.jk2

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengerikan, Thom Haye Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Laga Persib Vs Persija
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
4 Luka-luka Akibat Ledakan Beruntun di 11 SPBU Thailand
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Persib vs Persija Main Jam Berapa Hari Ini? Cek Formasi dan Susunan Pemain
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Cara Cek Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Catat Linknya
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Wamenkes: Kasus Super Flu Terdeteksi di RI Masih Dalam Batas Aman
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.