KPK Minta Wajib Pajak Lawan Oknum Pemeras dan Segera Laporkan

realita.co
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- KPK secara terbuka menegaskan kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu dan melaporkan oknum yang melakukan pemerasan ke aparat penegak hukum jika mengalami dugaan praktik-praktik curang.

Lembaga anti rasuah tersebut menjelaskan ada satu syarat krusial yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum melapor. Imbauan ini hanya berlaku bagi mereka yang berada di posisi yang benar dan tidak sedang mencoba melakukan negosiasi ilegal untuk mengurangi kewajiban pajaknya.

Baca juga: Wakil Walikota Batu dengan Tegas Tidak Ada Kenaikan Pajak di Tahun 2025, Bahkan Turun 30 Persen

"Dengan catatan, WP tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan pajak," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal tegas bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia yang merasa menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas atau pegawai pajak

Asep mengatakan seruan ini merupakan bagian dari aksi nyata dan fungsi pengawasan KPK untuk menjaga kedaulatan keuangan negara dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Langkah ini diambil menyusul operasi senyap yang baru ini di laksanakan.

KPK mengambil sikap keras ini tidak lepas dari kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat mencederai amanah dan hak negara dari sektor penerimaan pajak.

Gedung Merah Putih juga menyoroti modus operandi tindak pidana korupsi yang kerap berulang, di mana oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolusi dengan konsultan pajak untuk merekayasa atau mengurangi nilai pajak demi keuntungan pribadi.

Baca juga: Hore! Dedi Mulyadi Perpanjang Amnesty Pajak Kendaraan Jadi 30 September

"Praktik semacam ini dinilai sebagai kebocoran serius yang harus segera ditambal," tegasnya.


Pada 9-10 Januari 2026, KPK sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, sebuah sektor yang memiliki nilai strategis bagi penerimaan negara

Asep juga membeberkan setelah melalui proses pemeriksaan intensif
pada 11 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan, Warga Depok Serbu Samsat

"Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama Agus Syaifudin (AGS), serta seorang Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara bernama Askob Bahtiar (ASB)," ungkapnya.

Masih lanjut keterangannya, dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.

"Kelimanya harus menghadapi proses hukum atas dugaan persekongkolan jahat untuk mengakali kewajiban pajak," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensos Gus Ipul Sebut Sekolah Rakyat Solusi Kemiskinan Terpadu
• 11 jam laludetik.com
thumb
Banjir Kudus, Lebih dari 14 Ribu Orang dan 4 Ribu Rumah Terdampak
• 29 menit laluokezone.com
thumb
Megawati Tanya Kondisi Pendidikan Anak Terdampak Bencana di Aceh
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang
• 23 jam laludetik.com
thumb
Indonesia Blokir Grok Gara-gara Pornografi Deepfake
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.