Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons kekhawatiran publik soal kebebasan berpendapat di bawah payung hukum pidana yang baru. Ia menjamin pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru melindungi para pengkritik pemerintah, seperti Pandji Pragiwaksono, dari upaya kriminalisasi yang sewenang-wenang.
"Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa regulasi anyar tersebut bukan lagi alat kekuasaan yang represif seperti di masa lalu. KUHP dan KUHAP baru, menurutnya, didesain sebagai instrumen yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan yang substantif.
"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan bahwa KUHP baru kini menganut asas dualistis yang mewajibkan penegak hukum tidak hanya melihat unsur pasal, tapi juga niat jahat pelakunya. Hal ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.
"Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlindungan krusial dalam KUHAP baru yang mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur Pasal 79. Mekanisme ini dianggap sangat relevan bagi aktivis atau komika karena kritik yang disampaikan lewat ujaran harus dibedah motivasi aslinya secara mendalam.
"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," katanya.
Habiburokhman memastikan bahwa forum Restorative Justice memberikan kesempatan luas bagi terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung tanpa langsung diproses pidana. Jika pelaku bisa membuktikan bahwa niat atau sikap batinnya murni hanya untuk mengkritik, maka ia aman dari jerat hukum.
"Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice," pungkas Habiburokhman.
(lir/tor)




