Pakar Hukum Kritik Pelaporan Pandji: Pelawak Hanya Dipidana di Negara Otoriter atau Kerajaan

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Komika Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers pertunjukan komedi Mens Rea di Markas Comika di Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). (Sumber: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan komedian Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak dipidana karena materi komedinya yang bertajuk "Mens Rea."

Feri menilai komedi yang dilakukan Pandji adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin perlindungannya di Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, bercandaan seperti yang dilontarkan Pandji tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.

"Apalagi kita ketahui bahwa Pandji kan sudah menggarisbawahi bahwa tidak ada niat jahat dalam proses melakukan stand up comedy," kata Feri Amsari dalam program "Sapa Indonesia Malam" KompasTV, Senin (11/1/2026).

"Kan ini namanya juga bercanda, ya perlu kebeasan jiwa untuk itu. Bagi saya tidak ada satu orang pun yang kemudian boleh manganggap ini sebuah tindak pidana."

Baca Juga: Inayah Wahid soal Dugaan Penghinaan dalam Materi Mens Rea Pandji: yang Disebut Menghina Bagian Mana?

Lebih lanjut, Feri menyatakan satire politik seperti yang dilakukan Pandji bukan kejahatan dalam negara demokrasi. Menurutnya, negara demokrasi tidak bisa memidanakan seseorang hanya karena melucu.

"Agak lucu ya di sebuah negara yang mengaku demokrasi, orang dipidana karena menjadi pelawak. Karena harusnya ujungnya kelucuan bersama dan tidak boleh ada yang tersinggung, namanya saja melucu," kata Feri.

"Tapi kemudian hal yang lucu itu malah menjadi alat kriminalisasi. Kalau kita bicara sejarah bernegara, pelawak-pelawak yang mengkritik negara atau penguasa negara, itu hanya bisa terjadi di kekuasan otoriter atau negara kerajaan yang ada prinsip lese majeste."

Feri Amsari pun menyoroti "pasal karet" di KUHP baru yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi. Feri menyebut pelaporan Pandji bisa menjadi ujian bagi KUHP baru mengenai potensi kriminalisasi.

Diberitakan KompasTV sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Jumat (9/1/2026).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pandji pragiwaksono
  • feri amsari
  • mens rea
  • pelaporan pandji
  • kasus pandji
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Diminta Terbitkan Inpres Diskresi untuk Percepat Pemulihan Aceh
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Menlu RI Upayakan Peningkatan Kerja Sama saat Bertemu Erdogan Presiden Turki
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
• 10 jam lalusuara.com
thumb
KBS Bermain Tanpa Pemain Asing di Laga Pembuka IBL Gopay 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
*Satu Ton Ikan Segar Bulukumba Tembus Arab Saudi*
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.