Lemkapi Nilai KUHAP Baru Tak Buat Polri Superpower, Justru Penyidik Makin Diawasi

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejumlah pihak menilai kehadiran KUHAP baru menjadikan Polri semakin superpower dan kinerjanya sulit dikontrol. 

"Kami melihat pandangan yang sebutkan Polri superpower sangat ngawur dan asbun. KUHAP baru justru membuat kinerja penyidik kepolisian  semakin ketat diawasi banyak pihak, baik itu  jaksa, advokat, hakim, dan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Minggu (11/1/2026). 

Menurut Edi, dirinya melihat banyak perubahan yang harus dilakukan penyidik kepolisian setelah KUHAP baru resmi berlaku. Perubahan itu terjadi mulai dari prosedur penanganan pidana, proses pemeriksaan yang harus didokumentasikan dengan CCTV dan didampingi pengacara.  

Baca Juga :
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Suap Pegawai Pajak Jakut

"Penetapan tersangka, penyitaan barang bukti. hingga pengiriman berkas ke kejaksaan," katanya.

Menurut Edi, harus dipahami dalam KUHAP baru dengan jelas mengatur penyidik harus tertib. Semua pemeriksaan dan prosedur hukum harus diikuti. Setiap perkara yang dilaporkan masyarakat harus memiliki kepastian hukum karena memiliki masa waktu yang ditentukan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PSI Soal Tuduhan Demokrat di Balik Roy Suryo: Itu Pendapat Pribadi Ade Armando
• 15 jam lalufajar.co.id
thumb
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
Presiden Erdogan Terima Kunjungan Sugiono dan Sjafrie di Istana Dolmabahce
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Inpres Diskresi Dinilai Diperlukan untuk Percepat Pemulihan Aceh
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mengerikan! 14 Rumah dan Konveksi di Tambora Kebakaran, Kerugian Capai Rp1,7 M, Penyebabnya Ternyata...
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.