KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melanggar aturan pembagian kuota haji.
KPK menyebut Yaqut berperan membagi kuota haji dengan jumlah yang sama antara kuota haji khusus dan haji reguler.
Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan haji seharusnya dibagi dengan perbandingan 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama Yaqut membagi 20 ribu kuota tambahan haji menjadi masing-masing 50 persen untuk kedua kategori tersebut.
KPK juga menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback yang saat ini masih terus ditelusuri.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari lalu.
Baca Juga: Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Pelajaran Penting Kemenhaj
#korupsikuotahaji #yaqut #kpk #menteriagama
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- yaqut cholil
- korupsi kuota haji
- eks menag
- korupsi yaqut
- yaqut tersangka
- kpk




