Pengemplangan Pajak oleh Pegawai DJP Contoh Kebocoran yang Dimaksud Prabowo

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP), salah satu contoh kebocoran penerimaan negara yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya berjudul "Paradoks Indonesia dan Solusinya".

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan.

BACA JUGA: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Logam Mulia Ikut Disita

Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak, Minggu (11/1/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal

"Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

BACA JUGA: Anak Buah Menkeu Purbaya di DJP Kena OTT KPK, Begini Kasusnya

Dia memandang kasus pengurusan pajak PT WP terkait dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026 merugikan bangsa Indonesia.

"Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor," ucap Asep.

BACA JUGA: Kapan KPK Tahan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji?

Terlebih, pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional dan pembiayaan berbagai layanan publik.

Selain itu, kata Asep, sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar baik melalui pajak penghasilan (PPh) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal," ujarnya.

Modus Pengemplangan Pajak oleh Pegawai DJP Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT Wanatiara Persada (WP) selama September-Desember 2025.

Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Setelah itu PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut.

"Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar," tuturnya.

Asep menjelaskan bahwa ‘all in’ yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp 15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp 8 miliar dari Rp 23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp 4 miliar," ucapnya.

Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ungkapnya.

Asep mengatakan PT WP melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, kemudian uang tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya," kata dia.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Tetap Tegaskan Somaliland Bagian Kedaulatan Somalia, Kembali Kecam Keras Israel
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Ancam Kuba Buat Kesepakatan atau Hadapi Konsekuensi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Arti Typing Adalah: Definisi Teknis hingga Istilah Gaul Medsos
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kenapa Orang yang Tidur Mendengkur Tidak Terganggu Suara Dengkurannya?
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir di Lombok Barat Rendam 2 Desa, 251 KK Terdampak
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.