KPK menyampaikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) mereka, yang menjaring sejumlah petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1) November.
Tak main-main, para petinggi KPP mulai dari Kepala KPP hingga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak yang menyuap mereka dari PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berkantor di Jakarta Utara.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yakni;
DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara,
ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,
ABD selaku Konsultan Pajak, dan
EY selaku Staf PT WP," kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1).
Kasus ini bermula saat PT WP akan melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023, pada bulan September 2025 kepada KPP Madya Jakut. Setelah laporan tersebut diterima, petugas KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya kekurangan bayar.
"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep.
Kekurangan bayar ini disanggah oleh PT WP. Mereka merasa, jumlahnya tak sebesar itu.
Di sinilah muncul mula tindak pidana korupsi. AGS, selaku Kepala Waskon KPP Jakut meminta agar PT WP membayar pajak 'all in' dengan jumlah yang lebih sedikit dari temuan KPP.
Jumlah pembayaran kekurangan pajak 'all in' itu bisa dicapai setelah terjadi tawar menawar beberapa kali antara PT WP dan AGS.
"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," kata Asep.
Nah, atas karena menurunkan kurang bayar itu, AGS meminta fee tersendiri.
"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee RP 8 miliar," kata Asep.
Ternyata, PT WP juga tak mampu memenuhi keinginan AGS sebesar Rp 8 miliar.
"Nah, permintaan fee Rp 8 miliar ini ditawar juga PT WP gak sanggup dia bayar fee, gak sanggup Rp 8 miliar hanya Rp 4 miliar," terang Asep.
Pada Desember 2025, terjadi kesepakatan antara AGS dan PT WP. Lalu, pemeriksa KPP pun menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan bayar pajak PT WP.
"Desember keluar surat pemberitahuan pemeriksaan isinya PT WP ini kekurangan bayar Rp 15,7 miliar," kata Asep.
Modus PT WP Cairkan Dana Lewat Kontrak Fiktif
Untuk memenuhi permintaan fee AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fikti dengan konsultasi keuangan dengan perushaan keuangan PT NBK yang dimilik ABD, selaku konsultan pajak.
Sebab, uang Rp 4 miliar yang harus dikeluarkan itu tak bisa tercatat di pembukuan perusahaan.
"Dibuatlah pengeluaran fiktif dari perusahaan. Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah menghire konsultan pajak dan membayar Rp 4 miliar," papar Asep.
Setelah uang itu cair, PT NBK yang fiktif ini segera menukar uang ke dalam bentuk Dolar Singapura.
"Kemudian dana tersebut diserahkan tunai dari ABD, itu yang dihire, ini konsultanya PT WP, kemudian kepada AGS," terang Asep.
Uang itu lalu diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB--selaku tim penilai KPP Madya Jakut di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Setelah diterima, AGS dan ASB mendistribusikan uang itu kepada sejumlah pegawai di dirjen pajak dan pihak lainnya, pada Januari 2026.
"Pada proses pendistribusian ini, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada 9-10 januari dengan mengamankan 8 orang," kata Asep.
8 orang tersebut adalah:
DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara;
AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;
ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
ABD selaku Konsultan Pajak;
PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP
EY selaku Staf PT WP
ASP selaku pihak swasta lainnya.
Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp 793 juta;
Uang tunai sebesar SGD 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;
Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
Asep lalu menjelaskan, ada tambahan barang bukti yang mereka amankan. Tambahan barang bukti tersebut bukan berasal dari kasus suap PT WP kepada para pejabat KPP Madya Jakut.
"Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain," ucap Asep.
Para tersangka ini untuk sementara ditahan selama 20 hari, sejak Minggu (11/1) hingga nanti Jumat (30/1) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala KPP Jakut Dwi Budi Iswahyu Tersangka Suap KPK, Punya Harta Rp 4,8 M
KPK mengungkap kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Berdasarkan data LHKPN, Dwi Budi Iswahyu yang menjabat sebagai Kepala Kantor pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4.874.676.535.
Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan total nilai Rp 4.745.689.667. Aset properti itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Sukabumi, dan Magelang.
Selain properti, Dwi Budi Iswahyu memiliki sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 406 juta.
Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 185 juta, kas dan setara kas Rp 532.448.881, serta harta lainnya senilai Rp 151.980.475.
DJP Nonaktifkan 3 Pegawai KPP Madya Jakut Tersangka KPK Suap Pengurangan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.
Ketiga pegawai tersebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak. Ia menegaskan DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).
Ia menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Rosmauli menegaskan komitmen DJP untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. DJP, kata dia, siap memberikan informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kasus dugaan suap tersebut.
DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta pengendalian internal di unit terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Tak hanya itu, Rosmauli mendorong agar pihak swasta yang terlibat dalam perkara ini turut dikenakan sanksi administratif. Salah satunya berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.
Pakai KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Para Tersangka Saat Konferensi Pers
Ada yang berbeda saat KPK menggelar konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakut yang diduga mengurangi penerimaan pajak, pada Minggu (11/1). Pada kasus suap ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, mulai dari Kepala KPP Madya Jakut, hingga pihak swasta yang terseret dalam kasus tersebut.
Namun, KPK tak lagi memamerkan para tersangka pada konferensi pers dini hari tadi. Direktur penindakan KPK menyebut, ini adalah aturan dari KUHAP baru.
"Kok nggak ditampilkan para tersangkanya?, nah itu, kita mengadopsi KUHAP yang baru, KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. itu kami sudah ikuti," ucap Asep, Minggu (11/1) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Begitupun dengan pasal-pasal yang dijeratkan pada para tersangka. KPK telah menerapkan kombinasi pasal lama dan pasal baru.
Sebab, peristiwa suap itu terjadi pada Desember 2025, sementara pendistribusian hasil suap baru terjadi pada 9 Januari 2026, setelah KUHP baru diberlakukan.
"Kalau konstruksinya sama saja, ada pemberi dan penerima, tapi pengunaan pasal-pasalnya menggunakan ada 2 kita menggunakan yang lama dan baru. Nanti selepas tanggal 2 (Januari) ini ke depan, setelah perkara terjadi, setelah UU yang baru dan semuanya setelah UU yang baru, maka setelah itu akan kita full gunakan UU yang baru," pungkas Asep.



