JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan dilanjutkan pada hari ini, Senin (12/6/2026).
Agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela alias penentuan apakah berkas perkara atas nama Nadiem Makarim lanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
“Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
Hakim Purwanto memerintahkan agar JPU kembali menghadirkan Nadiem dalam ruang sidang pada jadwal yang ditentukan.
Baca juga: Klarifikasi Lengkap Google Usai Terseret Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
“Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditetapkan,” kata Purwanto sembari menutup sidang.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=korupsi chromebook nadiem makarim, Sidang Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang TIK, Putusan Sela Kasus Korupsi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8wNTM3MjI3MS9uYWRpZW0tbWFrYXJpbS1ha2FuLWhhZGFwaS1wdXR1c2FuLXNlbGEtc2lkYW5nLWNocm9tZWJvb2staGFyaS1pbmk=&q=Nadiem Makarim Akan Hadapi Putusan Sela Sidang Chromebook Hari Ini§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Kasus Nadiem, Google Tegaskan Tak Pernah Jual Chromebook, Cuma Beri Lisensi
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksepsi Nadiem dan PengacaraUsai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menjalani sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi.
Ia menegaskan, tidak menerima sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas untuk menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Baca juga: Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem




