KPK Imbau Wajib Pajak Lapor Jika Mengalami Pemerasan

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami tindak pemerasan dari petugas atau pegawai pajak.

"Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan (pajak)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) seperti dilansir Antara.

Advertisement

BACA JUGA: Ibarat Rumah dengan Pipa Bocor, Mengapa Korupsi DJP Terus Berulang meski Ada OTT KPK?

Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.

Asep mengatakan penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan tegas agar para pihak yang berwenang tidak mencederai amanah sekaligus hak negara.

Terlebih, modus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi kerap terjadi.

"Celah kerawanan ini harus dilakukan perbaikan yang lebih serius agar penerimaan negara tidak bocor terus," katanya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Dugaan Suap Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara Berujung OTT KPK
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Penjelasan BKN soal Perubahan di Akun SSCASN, Ada Rekrutmen PPPK, Honorer Berpeluang
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Januari-Maret 2026, Ini Cara Cek Siapa Saja Penerimanya
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Lama Tak Muncul, Terungkap Keberadaan Ridwan Kamil Usai Resmi Cerai dari Atalia Praratya
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Kemenhub alokasikan 150 unit bus sekolah sepanjang 2025
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.