JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta kini tak perlu lagi repot mengurus pengantar nikah secara manual. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pengajuan pengantar nikah secara online melalui JakEvo (Jakarta Evolution) yang bisa diakses dari mana saja dan gratis.
Apa Itu Pengantar Nikah?Mengutip akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, pengantar nikah adalah dokumen administratif yang dikeluarkan oleh kelurahan sebagai syarat awal untuk:
- Pencatatan pernikahan di KUA bagi warga Muslim
- Pencatatan di Dinas Dukcapil bagi warga non-Muslim
Baca Juga: Beredar Link Palsu BSU 2026, Kemnaker Minta Masyarakat Jangan Tertipu
Dokumen ini menjadi pintu awal agar pernikahan bisa tercatat secara resmi oleh negara. Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
- KTP dan Kartu Keluarga pemohon
- KTP dan Kartu Keluarga calon pasangan
- Surat pengantar dari RT/RW
- Akta kelahiran pemohon
- KTP dan KK orang tua (jika masih hidup), atau akta kematian bila sudah meninggal
- Akta cerai bagi yang berstatus duda/janda
- Surat pernyataan belum pernah menikah, ditandatangani 2 saksi
- Surat pernyataan tidak menikah lagi bagi duda/janda
- KTP 2 orang saksi (bukan keluarga)
- Sertifikat layak kawin dari Puskesmas kecamatan
Baca Juga: Cara Beli Tiket On The Spot Teater Bintang Planetarium TIM, Cek Jadwalnya
Pengajuan dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id dengan langkah berikut:
- Akses situs JakEvo
- Buat akun atau login
- Pilih Permohonan Baru
- Masuk ke menu Pelayanan Administrasi Lurah/Camat → Perkawinan
- Unggah seluruh dokumen dan lengkapi data
- Tunggu proses verifikasi hingga izin terbit secara elektronik
- Jika disetujui, pengantar nikah akan diterbitkan secara digital dan bisa diunduh langsung melalui akun JakEvo pemohon.
Pemprov DKI menegaskan, pengurusan pengantar nikah tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Baca Juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2026 untuk UMKM
- Pastikan semua dokumen discan dengan jelas
- Gunakan format file PDF atau JPG sesuai ketentuan
- Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi
Jika butuh bantuan lebih lanjut, warga bisa menghubungi:
- DM Instagram: @layananjakarta
- Call Center DPMPTSP: 1500164
- Email: [email protected]
- Live chat di: pelayanan.jakarta.go.id
Atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta maupun UP PTSP di kelurahan dan kecamatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- cara urus pengantar nikah
- urus pengantar nikah online
- jakevo jakarta go id
- apa itu pengantar nikah
- pengantar nikah adalah
- info publik


