JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.
Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Adapun kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: OTT Pegawai KPP Madya Jakut, KPK Imbau Warga Melapor jika Diperas Petugas Pajak
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pajak, KPK, OTT KPK, suap pegawai pajak, KPP Madya Jakarta Utara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8wNjM3MjM5MS9kdWR1ay1wZXJrYXJhLXN1YXAtZGkta3BwLW1hZHlhLWpha3V0LW5lZ28tcGFqYWstZGliYXJ0ZXItZmVlLW1pbGlhcmFu&q=Duduk Perkara Suap di KPP Madya Jakut, Nego Pajak Dibarter Fee Miliaran§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Tawar Menawar Pajak Dibarter “Fee” MiliaranAsep mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
Saat itu, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," ujarnya.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar perusahaan itu melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen. Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga: KPK Komunikasi dengan Dirjen Pajak Usai OTT Pegawai KPP Madya Jakut
Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.



