JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 12 Januari 2026.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) kembali diberlakukan.
Ganjil genap Jakarta hari ini berlaku di 25 ruas jalan di ibu kota.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 12 Januari 2026, Cek Lokasi Lengkapnya
Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pembatasan berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari dan sore hingga malam hari.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 5 Januari 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara, sore hingga malam hari diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta 12 Januari 2026 berlaku untuk pelat genap.
BACA JUGA:JPO Penghubung Ancol dan JIS Segera Dibangun, Panjangnya Capai 350 Meter
Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.
Pada jam tersebut hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) bebas melintas.
Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku.
- 1
- 2
- »





