JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin tidak ada pemidanaan sewenang-wenang terhadap Pandji Pragiwaksono setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.
Demikian hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi materi stand up comedy bejudul 'Mens Rea' yang banyak mengkritik pemerintah.
"Dengan KUHP dan KUAP baru, pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," ucap Habiburokhman, dilaporkan Jurnalis Kompas TV Vedrizka Anabelzami, Minggu (11/1/2026).
Menurut Habiburokhman, reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP dan KUHAP baru justru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.
"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: KPK: Pegawai Pajak di KPP Madya Jakut Rugikan Negara Hampir Rp60 Miliar, Pajak Rp75 M Jadi Rp15,7 M
Habiburokhman menegaskan, aturan di KUHP baru berbeda dengan aturan lama warisan Belanda dan Orde Baru.
"KUHP lama menganut azas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan," tutur Habiburokhman.
"KUHP lama tidak mengenal restorative justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif."
Sebaliknya, lanjut Habiburokhman, KUHP baru menganut azas dualistis yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- habiburokhman
- kuhap
- kuhp
- pemidanaan sewenang wenang
- pandji pragiwaksono




