JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hari ini, Senin (12/1/2026) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Senin, 12 Januari 2026, putusan sela,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali. Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nilainya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.




