PURWAKARTA, iNews.id - Kasus utang Rp100.000 berujung maut terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seorang pria berinisial JH (45) tega menghabisi nyawa sahabat dekatnya Sumarna (55) hanya karena persoalan utang piutang.
Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban bersimbah darah di depan bekas kandang ayam Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Sabtu malam (10/1/2026). Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan anggota Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui menagih sisa utang kepada pelaku. Pelaku JH sebelumnya meminjam uang sebesar Rp300.000 namun baru mengembalikan Rp200.000 kepada korban.
Saat korban menagih sisa utang Rp100.000, pelaku mengaku belum memiliki uang. Perdebatan pun terjadi hingga berujung pada perkelahian fisik antara keduanya.
"Pelaku merasa kesal karena terus ditagih. Dalam kondisi emosi pelaku dan korban ribut, adu fisik. Kemudian pelaku mengambil golok dan menganiaya korban, hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun dikutip dari iNews Purwakarta, Senin (12/1/2026).
Dalam kasus ini, polisi memastikan pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan cukup dekat. Setelah menganiaya menggunakan golok, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.
Tim Satreskrim Polres Purwakarta kemudian menangkap JH di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu malam (11/1/2026). Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan sebagai senjata pembunuhan. Kini pelaku JH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Original Article




