Pasal Penghinaan di KUHP Baru, Wamenkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor

fajar.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tak semua pihak bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melapor penghinaan. Ada kategori tertentu.

Termasuk di antaranya hanya presiden dan/atau wakil presiden. Serta pimpinan dari lima lembaga negara.

“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” ujar pria
yang akrab disapa Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Karenanya Eddy mengatakan penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara Pasal 240 KUHP mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 240 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Pasal 240 ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”
(Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNI Perkuat Dukungan Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemerataan Pendidikan
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans, Roby Tremonti Langsung Minta Wejangan Sosok Ini
• 6 jam lalugrid.id
thumb
SPPG Pandeglang Klarifikasi MBG Dibungkus Plastik, Tindakan Spontan Kader Posyandu
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Rutan Kelas I Makassar Gandeng Lima LBH Perkuat Akses Bantuan Hukum WBP
• 5 jam laluharianfajar
thumb
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumatra - Papua hingga 14 Januari
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.