Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kasus korupsi yang turut melibatkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Melalui keterangan resminya, DJP memastikan telah mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara alias skorsing, kepada para pegawai yang menjadi tersangka KPK tersebut.
"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DJP, Senin, 12 Januari 2026.
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kejadian ini dinilai DJP sebagai sebuah pelanggaran serius terkait integritas, dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, ataupun segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
DJP juga memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK, untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat.
"Jika terbukti bersalah akan dijatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
DJP memastikan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Mereka juga akan memberikan informasi yang diperlukan, untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP juga menjamin bahwa kasus itu tidak akan berpengaruh terhadap layanan perpajakan bagi masyarakat, dan memastikan bahwa pelayanan pajak akan tetap berjalan normal.
Sebagai tindak lanjut, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak, yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Laporan KPK menyebut bahwa terdapat dugaan kebocoran pajak mencapai hampir Rp 60 miliar, dalam kasus yang turut melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) tersebut.



