KOMPAS.TV - Setelah menerima laporan dugaan kasus penghasutan dalam materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea, polisi merencanakan jadwal penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Polisi juga akan memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor saat membuat laporan. Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai polisi seharusnya tidak perlu meneruskan proses laporan tersebut, termasuk memanggil pihak pelapor dan terlapor.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menekankan bahwa laporan tersebut tidak memiliki unsur pidana. Sementara itu, Kompolnas menilai bahwa memproses laporan merupakan bagian dari pelayanan kepolisian agar tidak menimbulkan persepsi publik adanya penolakan pelayanan oleh Polri.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengklarifikasi secara resmi legal standing pelapor serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Baca Juga: KUHP Baru, DPR Jamin Pandji dan Pengkritik Pemerintah Tak Dipidana Sewenang-wenang | KOMPAS PETANG
#pandji #mensrea #polri
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- pandji
- komika dilaporkan
- mens rea
- ylbhi
- kuhp baru
- mens rea dilaporkan




