Ikuti Indonesia, Malaysia Blokir Chatbot AI Grok Milik Elon Musk

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Malaysia memblokir sementara akses ke Grok dengan alasan maraknya penyebaran konten deepfake tidak senonoh.

Ikuti Indonesia, Malaysia Blokir Chatbot AI Grok Milik Elon Musk. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Malaysia memblokir sementara akses ke Grok dengan alasan maraknya penyebaran konten deepfake tidak senonoh.

Dilansir dari Xinhua pada Senin (12/1/2026), Grok merupakan chatbot kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan oleh xAI milik Elon Musk.

Baca Juga:
Elon Musk Ancam Gugat Apple, Tak Terima Grok Kalah dari ChatGPT

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah ini menyusul pemberitahuan yang dikeluarkan oleh komisi itu kepada X Corp dan xAI LLC pada 3 Januari dan 8 Januari, yang menuntut, antara lain, implementasi langkah-langkah perlindungan teknis.

"Tindakan ini menyusul penyalahgunaan Grok yang berulang kali untuk menghasilkan gambar cabul, eksplisit seksual, tidak senonoh, sangat menyinggung, dan gambar yang dimanipulasi tanpa persetujuan, termasuk konten yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga:
Elon Musk Luncurkan Grokipedia untuk Saingi Wikipedia, Dibuat Pakai AI

"Pembatasan akses ke Grok akan tetap berlaku sampai perlindungan yang efektif diterapkan, khususnya untuk mencegah konten yang melibatkan perempuan dan anak-anak," katanya. 

Sebelumnya, Indonesia mengumumkan kebijakan serupa, menjadi negara pertama yang menerapkannya.

Baca Juga:
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Blokir Grok Milik Elon Musk

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam sebuah pernyataan.

"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital," katanya.

(Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan di Tol Pondok Aren-Serpong Arah Jakarta, Lalin Padat
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan Yos Sudarso Arah Tanjung Priok Macet Horor Imbas Banjir
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Kapan PSSI akan Perkenalkan John Herdman ke Publik? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menonton Secara Live
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov Jatim pastikan penanganan medis korban keracunan MBG Mojokerto
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.