JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.
Namun, KPK belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) itu. Apa alasannya?
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, komisi antirasuah itu akan kembali memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Mengingat Kembali Curhat Jokowi ke MBS soal Antrean Haji, yang Disinggung KPK
"Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Ihwal bakal ditahannya Gus Yaqut atau tidak, Budi menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Yaqut Cholil Qoumas, gus yaqut, kasus kuota haji, kasus korupsi kuota haji, kasus korupsi kuota haji 2024, gus yaqut kpk, Gus Yaqut tersangka, Gus Yaqut tersangka kasus kuota haji, Gus Yaqut tersangka korupsi haji, gus yaqut kasus, gus yaqut tersangka haji, gus yaqut tersangka korupsi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8xMTU0NDk5MS9pbmktYWxhc2FuLWtway1iZWx1bS10YWhhbi10ZXJzYW5na2Eta2FzdXMta3VvdGEtaGFqaS1ndXMteWFxdXQ=&q=Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Yaqut§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," ujar Budi.
Baca juga: Belum Ditahan KPK, Gus Yaqut Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Korupsi Haji
Peran Gus YaqutSementara itu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap, Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).
Baca juga: Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dan MBS
Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.
Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.
Asep menekankan, tambahan kuota haji tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan perorangan.
"Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya," jelas Asep.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian
Pemberian kuota tambahan haji bagi Indonesia diberikan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun.





