Target penerimaan pajak 2026 kembali menjadi sorotan. Pemerintah mematok sasaran yang menuntut pertumbuhan setoran pajak sebesar 22,9 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Sebuah angka yang dinilai banyak pihak terlalu berat jika melihat kondisi ekonomi dan data historis penerimaan pajak Indonesia.
Beban target tersebut tak terlepas dari pijakan awal yang kurang kuat. Realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat jauh dari sasaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Keuangan melaporkan setoran pajak sepanjang 2025 hanya mampu mencapai Rp 1.917,6 triliun. Capaian itu setara dengan 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Dengan realisasi tersebut sebagai basis perhitungan, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Artinya, lonjakan penerimaan hingga Rp 440,1 triliun atau mendekati 23 persen tersebut harus dicapai hanya dalam satu tahun.
Dalam kondisi normal, pertumbuhan penerimaan pajak tidak pernah setinggi itu. Data historis menunjukkan, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen dan inflasi 3 persen, penerimaan pajak secara alamiah hanya tumbuh di kisaran 8 persen.
Kesenjangan yang lebar antara pertumbuhan alami dan target 2026 itulah yang memunculkan keraguan. Kalangan ekonom dan pakar pajak menilai pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 22,9 persen berada di luar pola historis penerimaan pajak nasional.
Catatan Kompas menunjukkan, lonjakan penerimaan pajak yang tinggi hanya terjadi pada kondisi tertentu. Misalnya, pada 2021 dan 2022, pertumbuhan penerimaan pajak masing masing mencapai 19,3 persen dan 34,3 persen.
Tekanan terhadap penerimaan pajak juga datang dari faktor eksternal.
Namun, itu merupakan kasus khusus karena dua tahun tersebut berlangsung dalam fase konsolidasi fiskal dan pemulihan pascapandemi Covid-19. Pada 2020, penerimaan pajak justru anjlok hingga 19,6 persen akibat krisis, sehingga lonjakan setoran pajak yang terjadi setelahnya beranjak dari basis yang sangat rendah.
Dengan demikian, pertumbuhan tinggi pada periode itu tidak sepenuhnya mencerminkan ekspansi ekonomi yang solid, melainkan situasi pemulihan dari kontraksi yang dalam. Situasi yang jelas berbeda untuk saat ini.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Abra Talattov, menilai target penerimaan pajak 2026 sangat sulit dicapai. Terdapat sejumlah faktor yang berpotensi menekan penerimaan pajak tahun ini. Salah satunya adalah derasnya insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah sejak awal tahun.
Insentif tersebut antara lain berupa pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu (PPh 21) yang ditanggung pemerintah (DTP) serta pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Kebijakan tersebut berimplikasi langsung pada potensi penerimaan yang tidak tertagih. “Itu akan memengaruhi prospek penerimaan pada tahun ini,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (12/1/2025).
Tekanan terhadap penerimaan pajak juga datang dari faktor eksternal. Dinamika geopolitik global, khususnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Venezuela, menekan harga komoditas dunia yang selama ini menjadi penopang penting penerimaan negara.
Di tengah tekanan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat sisi administrasi perpajakan. Otoritas pajak menerbitkan sejumlah aturan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menutup celah penghindaran pajak.
Pengawasan diperluas mulai dari permintaan klarifikasi secara digital hingga kunjungan fisik ke lokasi usaha. Pemerintah juga memperketat penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Namun, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai langkah tersebut belum cukup kuat untuk mendongkrak penerimaan dalam jangka pendek. “Beberapa regulasi yang ada tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan jika dilihat dari angka tambahan penerimaan negara,” ujarnya.
Menurut Fajry, selisih antara realisasi penerimaan 2025 dan target pajak 2026 yang mencapai Rp 440,1 triliun merupakan tantangan yang sangat besar, bahkan dengan berbagai regulasi baru yang telah diterbitkan.
Tekanan fiskal semakin terasa dengan membengkaknya belanja perpajakan atau insentif perpajakan. Pada 2026, nilai tax expenditure diperkirakan mencapai Rp 563,6 triliun, meningkat dibandingkan realisasi 2025 sebesar Rp 530,3 triliun.
Belanja perpajakan tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Secara sederhana, belanja perpajakan mencerminkan penerimaan negara yang dilepaskan untuk memberi keringanan pajak.
Dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Desember 2025 yang berlangsung Kamis pekan lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa belanja perpajakan dirancang untuk mendorong aktivitas ekonomi.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan biaya rendah,” ujarnya.
Kendati demikian, kalangan pengusaha menilai insentif pajak harus lebih tajam sasaran. Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan kebijakan belanja perpajakan perlu dirancang agar tetap menjadi sumber daya ungkit pertumbuhan.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mengoptimalkan kebijakan pajak minimum global yang tetap pro investasi agar ruang penerimaan pajak tetap terjaga. “Skema dan program tax expenditure harus lebih tepat sasaran dan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dalam situasi ini, target pertumbuhan penerimaan pajak 2026 menjadi ujian berat bagi kebijakan fiskal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai besarnya belanja perpajakan mencerminkan kebutuhan pendampingan fiskal yang masih tinggi.
“Kalau ekonomi membaik, belanja perpajakan akan turun. Sebaliknya, makin tinggi belanja perpajakan berarti ekonomi masih butuh dukungan,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, target pertumbuhan penerimaan pajak 2026 menjadi ujian berat bagi kebijakan fiskal. Dengan basis penerimaan yang lemah, insentif yang membesar, dan tekanan global yang belum mereda, sasaran pertumbuhan pajak 22,9 persen tampak jauh dari realistis dan menuntut kehati hatian ekstra dalam pengelolaan fiskal nasional.



