Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan ini, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan keberatan yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Advertisement
"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Purwanto.
Adapun poin-poin eksepsi yang ditolak meliputi unsur memperkaya diri sendiri, besaran kerugian keuangan negara, hingga keterkaitan investasi Google terhadap Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara atas nama Nadiem diperintahkan untuk dilanjutkan.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan. Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia.




