Hakim Tegur Tim Nadiem yang Pasang Ponsel di Meja Sidang, Boleh Bikin Konten Medsos asal di Luar Area

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim meminta agar kubu penasihat hukum terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak lagi menaruh ponsel atau ponsel untuk dokumentasi atau kebutuhan media sosial di sidang-sidang selanjutnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah usai membacakan putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk berkas perkara Nadiem.

“Olehnya itu, untuk fokus ke depan ya, mohon kerja samanya untuk media sosial ya, seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan ya. Karena, kita supaya fokus kepentingan terdakwa,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Hakim meminta semua pihak untuk lebih fokus karena sidang selanjutnya sudah masuk tahap pembuktian.

Baca juga: Alasan Jaksa Tolak Serahkan Audit BPKP untuk Nadiem Makarim: Khawatir Disalahgunakan

Ia mengingatkan, jika pengacara ingin mengambil dokumentasi, ponsel atau perangkat yang digunakan bisa diletakkan sejajar dengan gawai yang digunakan oleh awak media, diletakkan di luar arena sidang.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, sidang Pengadilan Tipikor, Korupsi Chromebook, sidang nadiem makarim, sidang nadiem, Larangan Ponsel Medsos&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8xNTM1MzA1MS9oYWtpbS10ZWd1ci10aW0tbmFkaWVtLXlhbmctcGFzYW5nLXBvbnNlbC1kaS1tZWphLXNpZGFuZy1ib2xlaC1iaWtpbi1rb250ZW4=&q=Hakim Tegur Tim Nadiem yang Pasang Ponsel di Meja Sidang, Boleh Bikin Konten Medsos asal di Luar Area§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Kalaupun ada untuk perekaman kami silakan tetapi tidak live ya. Dan mohon menyesuaikan bersama-sama dengan rekan-rekan media juga wartawan di meja pengunjung. Demikian ya,” imbuh Purwanto.

Berdasarkan pantauan di lokasi, persis di hadapan dua pengacara Nadiem, Ari Yusuf dan Dody Abdulkadir, masing-masing ditaruh sebuah ponsel lengkap dengan tripod-nya menghadap ke Nadiem.

Diketahui, rekaman sidang itu diunggah ke sejumlah media sosial, salah satunya ke akun Instagram nadiemmakarim.

Ari sempat meminta agar ponsel itu bisa ditaruh di atas meja pengacara.

Ia menegaskan, perangkat tersebut tidak digunakan untuk live atau siaran langsung tapi untuk perekaman biasa.

Baca juga: Hakim Perintahkan JPU Serahkan Daftar Barbuk dan Hasil Audit BPKP ke Kubu Nadiem

“Jadi, kami mohon izin Yang Mulia untuk tetap diizinkan. Karena menurut kami ini tidak mengganggu dan kami tidak live di media sosial,” pinta Ari.

Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya, ponsel tidak boleh lagi ditaruh di atas meja untuk kebutuhan dokumentasi sidang.

“Kalau memang ingin ditempatkan silakan bersama-sama di depan sana silakan (luar pagar sidang), tidak masalah perekamannya. Demikian ya, untuk tidak lagi di persidangan pembuktian. Kita lebih fokus kepada pembuktian untuk kepentingan terdakwa. Saya kira demikian ya,” tutup Purwanto.

Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Nadiem Makarim Apresiasi Google Buka Suara: Jelas Tidak Ada Konflik Kepentingan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jakmania dan Bobotoh Bentrok di Depok Gara-Gara Petasan
• 19 jam laluokezone.com
thumb
658 Siswa Grobogan Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kronologi Bocah SD Lawan Jambret, Terseret Motor hingga 20 Meter
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Nasabah di Jawa Barat mulai tinggalkan layanan konvensional Pegadaian
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo: Negara Belum Mampu Beri yang Terbaik untuk Semua Rakyat
• 3 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.