Serma Tengku Dian yang Bunuh Istrinya di Sumut Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Sersan Mayor Tengku Dian Anugrah yang menikam istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), hingga tewas di rumahnya, pada hari Rabu (23/7) lalu.

Oditur Militer, Letkol Sunardi, menuntut terdakwa Tengku Dian dihukum mati.

"Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah, jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati," kata Sunardi saat sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1).

Sunardi menambahkan bahwa Serma Tengku Dian Anugrah juga dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI-AD," ujar Sunardi.

Sunardi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit TNI.

"Perbuatan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa atas nama Saudari Astri Gustina Yolanda meninggal dunia," imbuh Sunardi.

Terdakwa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diberlakukan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Sehingga dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan unsur-unsur delik sebagai berikut yaitu unsur kesatu setiap orang, unsur kedua dengan rencana terlebih dahulu, dan unsur ketiga merampas nyawa orang lain," ucap Sunardi.

"Kami mohon agar Pengadilan Militer I-02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambung Sunardi.

Sunardi menjelaskan bahwa terdakwa Tengku Dian Anugrah melakukan tindak pidana dengan motivasi tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya.

"Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," ucap Sunardi.

Majelis Hakim memerintahkan Serma Tengku Dian Anugrah untuk mengajukan nota pembelaan melalui penasihat hukumnya. Kemudian, Serma Tengku Dian menyatakan sepakat mengajukan pembelaan pada hari Selasa, 20 Januari 2026.

Insiden pembunuhan ini terjadi pada Rabu (23/7) pagi, di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Serma Tengku Dian menikam istrinya itu pada bagian dada, leher, dan tangan.

Kapendam I Bukit Barisan Kol Inf Asrul Harahap mengatakan Serma Tengku menikam istri sampai tewas menggunakan sangkur. Sangkur tersebut juga sudah diamankan oleh Pomdam I Bukit Barisan sebagai barang bukti.

"Barang bukti, sangkur, kacamata, kursi, sandal, tas, di lokasi semua dibawa ke Pomdam I BB," kata dia.

Usai menikam istrinya, Serma Tengku pergi ke Bandara Kualanamu. Diduga, ia mau melarikan diri. Namun, berhasil diamankan oleh Pomdam I BB.

Motif Ekonomi

Motif dari pelaku melakukan penikaman diduga masalah perekonomian dalam rumah tangganya.

"Sampai saat ini motifnya ekonomi," kata Letnan Dua CPM Pebruari, sebagai Unit Didik Denpom 1/5, Deli Serdang, saat ditemui usai rekonstruksi di rumah korban, Senin (25/8).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG: Empat Provinsi Waspada Hujan Lebat pada Senin 12 Januari 2026
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Peringatan BMKG untuk Warga Jateng, Waspadalah
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Profil Adly Fairuz, Aktor yang Digugat Rp5 Miliar Atas Kasus Dugaan Penipuan Calo Akpol, Disebut Umbar Janji Palsu ke Korban!
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Trump Tegaskan Kuba Tak Akan Lagi Terima Uang atau Minyak dari Venezuela
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KAI Logistik Kirim Lebih dari 5.200 Hewan Peliharaan selama Periode Nataru 2025/2026
• 12 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.