FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra resmi masuk ke meja hijau.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.
Salah satu penggugat, Nurmadi Harsa Sumarta, menyebut gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas bencana besar yang terjadi sejak akhir November hingga awal Desember 2025 di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Sejak akhir November 2025 telah terjadi banjir besar dan longsor di tiga provinsi di Sumatra. Kejadian tersebut menimbulkan kerusakan ekosistem, kerugian harta benda, korban hilang, hingga ribuan korban jiwa,” kata Nurmadi dalam keterangannya (12/1/2026).
Ia menjelaskan, secara faktual banjir meluas dan berdampak serius di berbagai kabupaten dan kota pada tiga provinsi tersebut.
Intensitas hujan yang mengguyur Sumatra kala itu bahkan tercatat melebihi 300 milimeter per hari, angka yang tergolong ekstrem untuk wilayah tropis.
Kondisi cuaca ekstrem tersebut, lanjut Nurmadi, diperparah oleh keberadaan Siklon Tropis Senyar yang sebelumnya terdeteksi sebagai bibit badai 95B di Selat Malaka.
Fenomena itu menarik uap air dalam jumlah besar dan memusatkan curah hujan di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
“Dalam teori hidrologi, hujan berkepanjangan membuat tanah jenuh sehingga air berubah menjadi limpasan permukaan. Ketika tanah tak lagi mampu menyerap dan sungai kehilangan kapasitas tampung, banjir menjadi tidak terhindarkan,” jelasnya.
Namun demikian, Nurmadi menegaskan bahwa bencana tersebut tidak bisa semata-mata disebut sebagai bencana alam murni.
Ia menyoroti kerusakan lingkungan yang masif akibat deforestasi, perluasan perkebunan sawit, aktivitas pertambangan, pembangunan permukiman di bantaran sungai, hingga pembangunan infrastruktur di zona rawan longsor.
“Kombinasi perubahan penggunaan lahan inilah yang membuat bencana tidak hanya terjadi, tetapi juga meluas dan menimbulkan kerugian besar,” sebutnya.
Menurutnya, hujan ekstrem memang berada di luar kendali manusia. Akan tetapi, alih fungsi hutan, pemberian izin konsesi, izin tambang, perubahan tata ruang, hingga kebijakan hukum yang mengabaikan daya dukung lingkungan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah.
“Dalam hal ini penyelenggara negara memiliki otoritas. Namun sejauh ini pemerintah seolah abai dan tidak serius menetapkan serta menangani peristiwa tersebut sebagai bencana nasional,” tegas Nurmadi.
Ia menambahkan, gugatan ini diajukan oleh warga negara yang memiliki kepedulian terhadap korban bencana ekologis sekaligus terhadap keberlangsungan fungsi lingkungan hidup dan ekosistem bagi generasi mendatang.
Gugatan tersebut juga, kata dia, merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam gugatan tersebut, Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto, ditetapkan sebagai Tergugat I.
Nurmadi menilai Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan perlindungan, pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian kerusakan, serta penegakan hukum lingkungan hidup.
“Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan, mencabut, dan memperbaiki izin-izin lahan bermasalah serta mencegah berlanjutnya kerusakan dan bencana ekologis,” tandasnya.
Melalui gugatan ini, para penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan Presiden untuk menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional.
Untuk diketahui, selain Nurmadi, warga yang tergabung dalam gugatan itu di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, Meryati, Zulkifli, dan Bastian Umar.
Dalam gugatan ini didampingi dua penasihat hukumnya. Keduanya, Muhammad Yusuf dan Hidayat.
(Muhsin/fajar)
Keterangan: Nurmadi H. Sumarta




