Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan itu mendalami inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji soal pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," ujar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut mengupas apakah pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan itu dari Kementerian Agama atau ada pengaruh dari PIHK. Untuk itu pemeriksaan penting dilakukan.
"Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen," ujarnya.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
(tsy/fca)




