JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada kubu eks mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan oleh hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum putusan sela atas nota perlawanan atau eksepsi Nadiem selaku terdakwa kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.
“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujar Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2026).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Majelis hakim menilai, daftar barang bukti dan hasil audit ini perlu diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan asas peradilan yang adil.
“Untuk memenuhi hak terdakwa, atas peradilan yang adil atau fair trial, dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur Pasal 37 dan 37A UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara,” lanjut Sunoto.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, kasus Nadiem Makarim, kasus korupsi chromebook, sidang nadiem makarim, korupsi chromebook nadiem makarim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8xNDI5Mjc1MS9oYWtpbS1wZXJpbnRhaGthbi1qcHUtc2VyYWhrYW4tZGFmdGFyLWJhcmJ1ay1kYW4taGFzaWwtYXVkaXQtYnBrcC1rZS1rdWJ1&q=Hakim Perintahkan JPU Serahkan Daftar Barbuk dan Hasil Audit BPKP ke Kubu Nadiem§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dalam eksepsinya, kubu Nadiem sempat mempersoalkan daftar barang bukti dan laporan audit yang tidak diserahkan jaksa.
Mereka beranggapan, dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas karena laporan hasil audit ini tidak dapat dipelajari kubu terdakwa.
Baca juga: Eksepsinya Ditolak, Nadiem Makarim: Nanti akan Terbuka Satu Per Satu
Pada putusan sela ini, hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan dua dokumen yang dimaksud sebelum agenda sidang selanjutnya dilaksanakan.
Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim Apresiasi Google Buka Suara: Jelas Tidak Ada Konflik Kepentingan
Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata Purwanto.
Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
Kasus korupsi ChromebookEmpat orang terdakwa sedang disidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah Nadiem Makarim, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.





