FAJAR, MAKASSAR — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar resmi menjalin kerja sama dengan lima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Senin, 12 Januari.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar bersama perwakilan lima LBH yang terlibat, yakni LBH APIK, LBH PBH, LBH Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (YLBHM), LBH Mata Air Keadilan (MAK), dan LBH Bakti Justisia Makassar.
Direktur LBH Mata Air Keadilan (MAK), Advokat Sulfitrah, S.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan yang pertama kali terjalin antara LBH MAK dan Rutan Kelas I Makassar.
“Penandatanganan kesepakatan bersama yang terlaksana hari ini merupakan kerja sama perdana LBH MAK dengan Rutan Kelas I Makassar. Kami berharap kerja sama yang baru terjalin ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Makassar, di antaranya Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, serta Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Djanwar Bakkara. Keduanya akan berperan sebagai penanggung jawab teknis dalam pelaksanaan kerja sama, termasuk pengaturan jadwal pendampingan dan penyuluhan hukum bagi WBP.
Penandatanganan MoU ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen Rutan Kelas I Makassar dan seluruh LBH mitra untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum serta memastikan hak atas keadilan dapat diakses oleh seluruh warga binaan. (twk)



