Pasuruan (beritajatim.com) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Puja Kusuma memasuki babak baru yang menyudutkan pihak terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil untuk mengesampingkan seluruh nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum.
JPU menilai bahwa poin-poin keberatan yang disampaikan pengacara para terdakwa pada sidang sebelumnya tidak berdasar secara hukum. Menurut Jaksa, argumen pembelaan tersebut telah memasuki pokok perkara yang seharusnya diuji melalui proses pembuktian, bukan dalam tahap eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Pasuruan, Gede Yoga Putra, menyatakan bahwa surat dakwaan dengan nomor perkara 577/Pid.B/2025/PN.Bil sudah disusun secara cermat. Ia menegaskan bahwa seluruh syarat formil dan materil telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Pihak Kejaksaan mendesak agar pemeriksaan perkara ini terus dilanjutkan hingga tuntas demi tegaknya keadilan. “Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan keberatan advokat terdakwa tidak dapat diterima secara keseluruhan,” ujar Gede Yoga Putra saat membacakan tanggapannya di hadapan hakim, Senin (12/1/2026).
Di sisi lain, tim penasehat hukum terdakwa kini berada dalam posisi pasif dan hanya bisa menunggu penilaian akhir dari Majelis Hakim. Mereka tidak memiliki kesempatan lagi untuk membalas tanggapan jaksa karena keterbatasan mekanisme hukum dalam persidangan putusan sela.
Aswin Aminullah, selaku Penasehat Hukum terdakwa, mengakui bahwa pihaknya kini hanya bisa bersikap wait and see terhadap keputusan yang akan diambil hakim. “Kami tidak punya kesempatan lagi untuk menanggapi, hari ini agendanya tanggapan JPU atas eksepsi kami Kamis lalu,” ungkap Aswin saat ditemui usai persidangan.
Meskipun mencoba tetap optimis, Aswin menyadari bahwa mekanisme persidangan tidak memberikan ruang bagi pihaknya untuk mengajukan replik atau duplik pada tahap ini. Ia hanya bisa berharap pada pertimbangan hakim sambil menyiapkan langkah darurat jika keberatan mereka ditolak mentah-mentah.
“Andaikata kemudian itu ditolak, kami akan bersiap untuk memaksimalkan pemeriksaan di pokok perkara,” tutup Aswin. (ada/but)



