Bisnis.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menunda rencana penyegelan atas rumah yang terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, yang diduga berfungsi sebagai kantor organisasi kemasyarakatan Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas).
Humas PN Surabaya Slamet Pujiono menjelaskan bahwa pihaknya bersama aparat kepolisian tidak berencana melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut, melainkan adalah penyegelan terhadap aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi, di mana tindakan tersebut dimohonkan oleh kurator Albert Riyadi Suwono.
Sebelumnya, permohonan pailit tersebut diajukan oleh pemohon Tutiek Retnowati terhadap Achmad disebabkan termohon yang tidak sanggup untuk melunasi tagihan utang. Permohonan pernyataan pailit terhadap Achmad pun telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya lewat sidang putusan pada Selasa (10/8/2021) silam.
"Jadi, teman-teman jangan salah persepsi. Ini penyegelan, bukan eksekusi ya. Penyegelan itu atas permintaan dari kurator, kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi penyegelan," ungkap Pujiono saat ditemui awak media di Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (12/1/2026).
Dirinya menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah meminta bantuan kepada Polrestabes Surabaya untuk melakukan pengamanan terhadap giat penyegelan yang akan dilakukan. Namun, PN Surabaya telah menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang berisi permintaan untuk menunda penyegelan.
"Tanggal 9 kemarin, Januari, sore hari Jumat, kita terima surat dari Kapolrestabes [Surabaya] yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi keamanan Kamtibmas. Jadi, itu istilah beliau. Makanya sekarang karena permintaan dari beliau dari Polrestabes, hari ini penyegelan ditunda," bebernya.
Baca Juga
- Warganet Desak Ormas Madas Dibubarkan, Begini Respons Walkot Eri Cahyadi
- Ormas Madas Angkat Suara Terkait Desakan Pembubaran Buntut Kasus Nenek Elina
- Berdamai, Ormas Madas Cabut Laporan terhadap Wakil Walkot Surabaya Armuji
Mengenai langkah selanjutnya, Pujiono menyebut bahwa pihaknya masih menunggu permintaan kembali yang dilayangkan oleh kurator.
Ia memastikan apabila kurator telah melayangkan permohonan penyegelan kepada pengadilan, maka akan segera diajukan permintaan pengamanan atas penyegelan.
"Kita akan menunggu permintaan kembali dari kurator. Kalau kurator meminta, ya kita tindak lanjuti seperti biasa, kita kirim surat ke Polrestabes untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa [dilakukan penyegelan], ya kita laksanakan," terangnya.
Pujiono kembali menegaskan bahwa terselenggaranya tindakan penyegelan tersebut membutuhkan persetujuan atas permintaan tindakan pengamanan oleh aparat kepolisian.
"Kalau keamanan ya Polres. Kalau pelaksanaan dari kita. Jadi, itu penyegelan ya, bukan eksekusi. Penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator," tegasnya.
Lebih lanjut, Pujiono merinci tindakan penyegelan dilakukan usai putusan pailit yang diputus oleh majelis hakim di pengadilan. Selanjutnya, pengadilan menunjuk kurator yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola aset agar termohon pailit/debitur dapat membayar utang kepada kreditur.
"Fungsi penyegelan itu kan harta pailit. Termasuk di dalam boedel harta pailit. Makanya, penguasaannya di bawah penguasaan kurator. Segala sesuatu tindak lanjut terhadap barang boedel pailit itu yang menentukan kurator. Jadi, nanti disegel kemudian apa mau dilelang apa mau dijual oleh kurator nanti ya terserah kurator," pungkasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467287/original/009416300_1767869464-2.jpg)
