Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang putusan sela majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook Senin (12/1/2026) hari ini.
"Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda putusan sela," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Advertisement
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan untuk menerima nota keberatan Nadiem terhadap dakwaan atau tidak.
Jika majelis hakim menerima keberatan Nadiem terhadap dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) maka Nadiem akan dibebaskan dan dakwaan JPU dianggap tidak sah.
Sebaliknya, jika majelis hakim menolak keberatan Nadiem maka sidang akan berlanjut ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti. Adapun hakim ketua yang menangani sidang perkara Nadiem, yakni Purwanto Abdullah.

