Pajak Karbon Indonesia dan Ilusi Transisi Energi

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Indonesia tengah berada di persimpangan penting dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Di satu sisi, negara ini berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca melalui Paris Agreement secara signifikan pada 2030.

Di sisi lain, struktur ekonomi nasional masih sangat bergantung pada energi fosil, terutama batu bara, yang menjadi penyumbang utama emisi karbon.

Indonesia kerap disebut sedang memasuki era transisi energi. Salah satu buktinya adalah pengenaan pajak karbon, yang digadang sebagai instrumen untuk menekan emisi dan mendorong ekonomi hijau.

Namun di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: Apakah pajak karbon Indonesia benar-benar dirancang untuk mengubah arah ekonomi, atau hanya sekadar memberi kesan seolah kita sudah “berbuat sesuatu”?

Secara teori, pajak karbon berangkat dari konsep pigovian tax yang dikemukakan oleh seorang ekonom bernama Arthur C. Pigou. Pigovian tax sendiri berarti pajak yang dikenakan pada aktivitas ekonomi yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan (Maghfirani et al., 2022).

Logika sederhananya: jika aktivitas pencemaran menjadi lebih mahal, pelaku ekonomi akan terdorong untuk mengurangi emisi atau beralih ke teknologi yang lebih bersih.

Di Indonesia, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30.000 per ton CO₂e. Angka ini tergolong sangat rendah, bahkan nyaris tak terasa bagi sektor industri padat energi.

Dalam praktiknya, biaya tersebut tidak cukup signifikan untuk memengaruhi keputusan investasi atau mendorong perubahan teknologi. Akibatnya, pajak karbon berpotensi kehilangan fungsi utamanya sebagai sinyal ekonomi.

Ironisnya, di saat pemerintah mulai memungut pajak karbon, negara justru masih memberikan subsidi besar-besaran pada energi fosil (Maqoma, 2025). Batu bara, BBM, dan listrik berbasis fosil tetap dijaga agar harganya murah melalui berbagai skema kompensasi dan subsidi. Jika dilihat, kebijakan ini malah menciptakan kontradiksi yang sulit diabaikan: emisi dikenai pajak, tetapi sumber emisinya tetap dimanjakan.

Kondisi ini membuat pajak karbon berjalan pincang sejak awal. Sinyal harga yang seharusnya mendorong peralihan ke energi bersih menjadi teredam oleh harga energi fosil yang artifisial. Bagi pelaku usaha, logika ekonominya menjadi sederhana: selama energi fosil masih murah, tidak ada urgensi nyata untuk beralih.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah kesiapan implementasi. Penerapan pajak karbon sempat direncanakan mulai 2022, tetapi ditunda hingga 2025 (Muzakki, 2025).

Penundaan ini menunjukkan bahwa sistem pendukung—mulai dari regulasi teknis hingga pemantauan emisi—belum siap sepenuhnya. Ketika kebijakan diluncurkan tanpa kesiapan institusional yang kuat, risiko kebingungan bagi publik, ketidakpastian hukum, dan resistensi pelaku usaha menjadi semakin besar.

Di sisi lain, pajak karbon sebenarnya memiliki potensi strategis. Jika dirancang dengan serius, kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk bagi investasi hijau, terutama ketika terintegrasi dengan pasar karbon nasional.

Pendapatan dari pajak karbon juga dapat digunakan untuk mendanai energi terbarukan atau melindungi kelompok rentan dari dampak transisi energi, seperti yang dilakukan oleh Kanada (Criqui et al., 2019).

Namun, potensi tersebut hanya akan terwujud jika pajak karbon tidak berhenti sebagai simbol kebijakan. Tanpa kenaikan tarif yang bertahap dan jelas, tanpa reformasi subsidi energi fosil, serta tanpa transparansi penggunaan penerimaan pajak, pajak karbon berisiko menjadi ilusi transisi energi saja. Terlihat progresif di atas kertas, tetapi minim dampak di lapangan.

Transisi energi bukan sekadar soal memiliki kebijakan hijau, melainkan juga tentang keberanian mengubah insentif ekonomi secara nyata. Selama harga energi fosil tetap murah dan emisi tetap “murah untuk dibayar”, pajak karbon di Indonesia akan sulit berperan sebagai alat perubahan.

Yang tersisa hanyalah kebijakan yang terdengar ramah lingkungan, tetapi belum cukup kuat untuk mengubah arah pembangunan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kata Bojan Hodak soal Selebrasi Ice Cold Beckham Putra
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Jangan Malu Orang Tuamu Petani Miskin, Pemulung
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Akan Buka Kampus Kedokteran dan Teknik, Mahasiswa Tak Boleh Bayar
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Nama Jokowi Diyakini Akan Disebut Berkali-kali di Kasus Kuota Haji
• 15 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.