jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta, Muzakki Cholis, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA: KPK Periksa Ketua KONI Ponorogo Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Budi, Senin (12/1).
Berdasarkan laporan KPK, Muzakki Cholis tiba di Gedung KPK pada pukul 09.25 WIB untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
BACA JUGA: KPK Tangkap 8 Orang Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan Rp75 Miliar
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam kesempatan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
BACA JUGA: OTT KPK: Inilah Identitas 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dengan komposisi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Logam Mulia Ikut Disita
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



