Kritik Politik Bukan Pidana: Ulasan Mendalam Kasus Komika Dipidanakan

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, FAJAR – Kritik politik sejatinya bukan pidana. Itu ruang ekspresif yang dijamin konstitusi.

Berbagai tindakan dilakukan oleh kelompok pro pemerintah untuk membungkam demokrasi. Mereka bekerja keras meredam kritik, bahkan dengan menempuh jalur pidana.

Setelah sejumlah konten kreator dan jurnalis yang menjadi sasaran teror, kini giliran komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan akibat kritik yang dilontarkan melalui pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Polisi pun sangat responsif.

Mereka menggunakan pasal penodaan agama. Ini merujuk Pasal 242 dan/atau 243 KUHP, serta penghasutan pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP yang baru berlaku.

Dalam konteks demokrasi, sebenarnya kritik melekat dalam diri setiap warga negara Indonesia. Itu dianggap sebagai hak dan bisa disampaikan secara terbuka kepada siapa pun, termasuk pemerintah.

“Konsep dasar demokrasi itu kan sebenarnya bagaimana kebebasan berpendapat dan berekspresi itu diberikan ruang,” ujar analis politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, Minggu, 11 Januari 2025.

“Artinya, seharusnya tidak boleh ada intimidasi terhadap upaya menyampaikan pendapat dan berekspresi, selama tidak masuk ranah kriminal dan melanggar HAM,” sambungnya.

Pemerintah dan pihak-pihak tertentu seharusnya bersikap biasa saja dalam menyikapi kritik. Indonesia adalah negara demokrasi. Jika ruang bersuara ditutup, bisa saja ada indikasi praktik pembungkaman hidup kembali.

“Justru upaya pembungkaman itu yang harus diantisipasi. Misalnya teror dalam menyampaikan pendapat, itu menjadi alarm bahwa ada yang tidak beres dengan proses demokrasi di Indonesia. Karena kita sudah punya pengalaman berbagai rezim pemerintahan, termasuk Orde Baru,” lanjutnya.

Masyarakat juga sangat paham dengan tanda-tanda rezim, termasuk upaya melarang kritik yang mulai dipraktikkan. Orde Baru dianggap sebagai pengalaman panjang dalam melawan pembungkaman.

Yang perlu digarisbawahi adalah ketika Indonesia dinyatakan sebagai negara demokrasi, maka saat itu juga semua pihak harus bisa terbuka terhadap kritik. Tidak ada negara demokrasi yang tertutup terhadap kritik.

“Jadi kalau negara kita masih ribet dengan kritik mengkritik, pemujaan terjadi di mana-mana, itulah yang perlu diwaspadai. Kalau itu terjadi, maka pembungkaman di mana-mana, kritik dilarang, seolah tenang di permukaan, namun sebenarnya ada pembungkaman di belakang layar,” terang Endang.

Masyarakat sangat paham dengan pola ini, karena pernah terjadi pada Orde Baru. Sehingga, wajar ketika situasi saat ini terkesan mengekang. Kritik yang disampaikan ditanggapi dengan teror, dibalas dengan larangan dan laporan.

“Ini aneh, kenapa, kok, reaksioner seperti itu. Jangan sampai ini tanda kebangkitan rezim Orba. Karena syarat demokrasi itu terbuka dengan kritik. Jadi kalau masih reaksioner begini, bisa jadi memang sudah ada yang salah dengan demokrasi kita,” jelasnya.

Dampaknya, kondisi ini justru bisa memicu timbulnya kesadaran kolektif, bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat itu harus diperjuangkan bersama-sama. Masyarakat tidak bodoh dan punya pengalaman panjang ihwal pembungkaman.

“Masyarakat bisa sangat resisten dengan rezim hari ini. Apalagi mulai banyak aturan yang dikritisi, misalnya KUHAP yang baru diberlakukan 2026 ini, tetapi sudah banyak pasal yang mulai digugat ke MK. Itu penanda awal, jangan sampai resistensi terbangun kolektif untuk melawan tindakan responsif dan defensif terhadap kritik itu tadi,” ungkapnya.

Dosen Ilmu Politik Unhas itu juga menegaskan, masyarakat Indonesia tidak terbiasa untuk dibungkam. Pengalaman masa Orba mengikat rasa solidaritas tinggi yang pada akhirnya melahirkan perjuangan bersama, sampai era transparansi dan demokrasi.

“Jadi demokrasi ini hasil perjuangan bersama. Kalau direspons reaksional seperti ini, masyarakat bisa merasa ada upaya pembungkaman yang dilakukan oleh rezim. Karena kritik di negara demokrasi ini, kan, ditanggapi biasa saja, itu hak setiap orang,” ucapnya.

Mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu juga menegaskan, kritik merupakan cermin yang paling jujur bagi pemerintah dan semua pihak, untuk melihat apa saja yang perlu diperbaiki dan apa yang mesti dibenahi.

“Jadi teror yang terjadi, intimidasi, laporan pidana, itu bukan menimbulkan ketakutan masyarakat untuk mengkritik, justru menjadi pemicu solidaritas membangun kesadaran kolektif untuk melawan situasi hari ini. Karena kebebasan berekspresi itu hal yang sangat fundamental bagi setiap orang,” tegasnya.

Pakar Hilang

Pengamat Komunikasi Politik Pemerintahan Universitas Bosowa, Arief Wicaksono menilai, ada hal menarik yang bisa disimpulkan dari kasus Pandji Pragiwaksono. Menurutnya, kritik ini muncul karena intelektualitas para pakar mulai hilang.

“Ini menarik. Kenapa situasi krisis negeri ini disuarakan oleh komika? Ke mana semua intelektual yang punya tugas kritik terhadap kekuasaan? Pertanyaan-pertanyaan ini sedang saya cermati. Karena saya pikir, jangan-jangan ini tanda-tanda kematian intelektual. Akhirnya komika yang muncul dan dijadikan bahan humor meskipun nadanya satir,” kata dia.

Dekan FISIP Unibos itu juga menyampaikan, ada satu hal yang menjadi poin penting. Kekuasaan memang tidak bisa lepas dari kritik, apa pun bentuknya. Sehingga, jika intelektual absen dalam mengkritik, maka elemen masyarakat lain akan muncul untuk memberi kritik.

“Bagi saya, pemerintah atau kekuasaan memang seharusnya lebih sering mendengar ketimbang bicara. Memang tugas kekuasaan untuk mengeksekusi kritikan dalam konteks positif, karena semua sumber daya, data, dan anggaran, letaknya ada di kekuasaan,” tuturnya.

Namun begitu, dia menilai dampak dari penayangan Mens Rea Pandji ini tidak akan sampai menimbulkan kegaduhan yang serius. Usai laporan dilayangkan, arahnya juga lebih pada berdamai.

“Menurut saya, sebenarnya dampak penayangan Mens Rea Pandji tidak sampai akan menimbulkan gejolak sosial atau ketakutan berlebihan dari masyarakat luas. Hanya satu dampak saja, dilaporkannya Pandji ke polisi, tapi pada akhirnya juga menunjukkan tanda-tanda perdamaian,” imbuhnya.

Hanya saja, hal ini ramai di kalangan masyarakat karena pangsa pasar penonton Mens Rea sangat terbatas pada kalangan pendidikan kalangan menengah. Mereka terbiasa mengonsumsi tontonan Netflix dan sejenisnya, sehingga sensitif dengan konten kritikan.

“Yang menjadi penyebabnya ini sebenarnya pangsa pasar tontonan Mens Rea terbatas pada kalangan well-educated dan kelas menengah. Mereka semua ini cenderung terbiasa mengkonsumsi Netflix dan media sosial,” ungkapnya. (*)

MEMAKNAI
DEMOKRASI

Peran Kritik
-Memberi perspektif lain bagi penguasa
-Ruang penyaluran aspirasi
-Memungkinkan perubahan ke arah lebih baik
-Kerap menjadi keresahan mayotitas

Payung Hukum
1) UUD 1945
Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Sikap Muhammadiyah
-Tak mengenal pelapor Pandji
-Tidak antikritik
-Semua orang berhak mengkritik
-Bagian hukum PP Muhammadiyah membantah ikut melapor

Bahaya Antikritik
-Bisa memunculkan kecurigaan
-Cenderung memperbanyak kelompok kritis
-Orba bisa kembali
-Reaksi kelompok sipil bisa lebih besar


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans di ‘Broken Strings’, Kenali Tanda-Tanda Grooming dan Dampaknya pada Korban
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Peluncuran Sekolah Rakyat oleh Presiden
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat yang Tersebar di 34 Provinsi
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Bakal Resmikan Proyek Kilang Minyak Terbesar RI Hari Ini
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
IHSG Sempat Terguncang hingga Turun 2 Persen, Simak Penyebabnya
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.