Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi mengenai pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.
Dirinya menilai penangkapan tersebut bagus agar menjadi pelajaran berharga bagi para pegawai pajak untuk tidak melakukan pelanggaran. Ia pun menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Disebut The Next PANI oleh Anak Purbaya, Saham Pakuwon Jati (PWON) Meledak
"Kita ikuti aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," ujarnya kepada awak media, dikutip Senin (12/1).
Meskipun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang tengah menghadapi proses hukum.
"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya.
Dirinya menegaskan pendampingan tersebut bukan dalam rangka intervensi hukum, namun sebagai tanggung jawab perusahaan.
"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," ujar Purbaya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut).
"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Para tersangka penerima suap tersebut yaitu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Sedangkan untuk tersangka pemberi adalah Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).
DWB, ASG dan ASB, diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP dengan total suap yang diterima senilai Rp4 miliar.
"Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelasnya.




