Pihak Nadiem Makarim Sebut Google Patut Diperiksa dalam Sidang Chromebook

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu terdakwa sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai pihak dari Google sudah sepatutnya diperiksa atau dimintai keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Tadi sudah disebutkan bahwa Google sudah mengkonfirmasi, sudah mengklarifikasi mengenai penyebutan peran-peran Google di dalam dakwaan jaksa. Oleh karena itu, ini menjadi suatu kewajiban hukum dan menjadi pertanyaan apabila Google tidak diperiksa untuk dimintai konfirmasinya,” ujar salah satu pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem

Usai mengikuti sidang, Nadiem sendiri sempat menyinggung soal pernyataan Google beberapa waktu lalu.

Hal ini Nadiem sampaikan usai majelis hakim memutuskan menolak nota pembelaan atau eksepsi yang diajukannya dan tim pengacaranya.

“Alhamdulillah, Google sudah buka suara. dan sudah dengan jelas menyebut tidak ada konflik kepentingan,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, pengadaan laptop, kasus korupsi chromebook, korupsi pengadaan chromebook, Klarifikasi Google&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8xNzU5MzkzMS9waWhhay1uYWRpZW0tbWFrYXJpbS1zZWJ1dC1nb29nbGUtcGF0dXQtZGlwZXJpa3NhLWRhbGFtLXNpZGFuZy1jaHJvbWVib29r&q=Pihak Nadiem Makarim Sebut Google Patut Diperiksa dalam Sidang Chromebook§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: Kasus Nadiem, Google Tegaskan Tak Pernah Jual Chromebook, Cuma Beri Lisensi

Nadiem mengatakan, pihak Google juga telah menkonfirmasi kalau investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri.

“Dan investasi terjadi sebelum saya menjadi menteri,” imbuh Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem juga menyinggung penjelasan Google terkait kapabilitas Chromebook untuk digunakan tanpa sambungan internet.

“Dan, Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara bahwa Chromebook nomor 1 untuk pendidikan di Indonesia. Semoga ini bisa menjadi penerangan,” kata Nadiem lagi.

Dakwaan Chromebook

Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.

Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Kala Google Tegaskan Chromebook Bisa Dipakai Offline di Daerah Terpencil, Penuhi Syarat Kemendikbud


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengacara buka opsi panggil pihak Google jadi saksi sidang Chromebook
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Momen Prabowo Kaget Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan Ternyata Kakak Adik
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Kasus Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi PBNU dan Muhammadiyah
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Atur Proses Baru Pembelajaran
• 52 menit lalumedcom.id
thumb
Nadiem Sebut Google Bukan Vendor Pengadaan Laptop Chromebook
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.