Nadiem Sebut Google Bukan Vendor Pengadaan Laptop Chromebook

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Google bukanlah vendor dalam pengadaan alat digitalisasi pembelajaran sekolah saat ia menjabat.

Hal itu disampaikan Nadiem melalui surat yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1). 

“Google pun mengonfirmasikan bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan. Mereka hanya penyedia software (piranti lunak),” kata Nadiem dalam surat yang dibacakan oleh Ari. 

Nadiem juga menegaskan Google telah memberikan penjelasan bahwa tak ada konflik kepentingan dengannya berkaitan dengan pengadaan tersebut. 

Selain itu, Nadiem menyampaikan dirinya sudah meminta GoTo untuk membuka dokumen terkait tuduhan dirinya menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809 miliar. 

“Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeserpun dana atau keuntungan. Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB,” katanya. 

Nadiem menegaskan catatan tersebut tertulis dengan jelas sehingga tidak dapat direkayasa. “Dan tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian,” kata Nadiem. 

Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga menyampaikan rasa kecewanya atas investigasi yang dinilainya keliru.  “Saya begitu kecewa, kekeliruan investigasi dijadikan alasan untuk menahan saya,” katanya. 

Nadiem juga mengatakan tim kuasa hukumnya telah menerbitkan buku putih di akun Instagram pribadi milik Nadiem. Buku itu merupakan dokumen 28 halaman yang dapat dibaca oleh siapapun. 

“Saya berharap sidang saya bukan menjadi perdebatan narasi tapi menjadi sumber penerangan fakta dengan data,” kata Nadiem. 

Sebelumnya, majelis hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. 

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak bisa diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan sela dalam sidang.

Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum. Hakim juga memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan.  “Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem seperti unsur memperkaya diri dan kerugian keuangan negara perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun, dan dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.  Namun, Nadiem membantah dakwaan tersebut. 

“Selama lima tahun mengabdi sebagai menteri, justru kekayaan saya menyusut,” kata Nadiem saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Militer AS Kembali Mencegat Kapal Tanker Minyak yang Dikenai Sanksi, Tindakan Ketiga dalam Tiga Hari
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Prabowo Ingin Sampah Jadi Sumber Tenaga Listrik
• 4 jam laluidntimes.com
thumb
Ketua Komisi Hukum DPR Singgung Nasib Pandji Pragiwaksono Usai Dipolisikan Aktivis
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Pengurus YLC PERADI Makassar 2025-2030 Segera Dilantik
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
• 11 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.