Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menyepakati pemberian margin fee penugasan sebesar 7 persen kepada Perum Bulog. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai upaya memperkuat dukungan negara terhadap peran strategis Bulog dalam menjaga pasokan, stabilitas harga, dan kelancaran distribusi pangan nasional.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini dijalankan Bulog. Sejak 2014, margin yang diterima Bulog hanya sebesar Rp50 per kilogram. Melalui skema baru ini, pemerintah berharap Bulog memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk menjalankan mandat negara secara berkelanjutan, terutama dalam mendukung swasembada pangan dan pengendalian harga beras.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan penetapan margin fee 7 persen telah melalui kajian bersama lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan margin sebelumnya membuat ruang gerak Bulog menjadi sempit, khususnya dalam menutup biaya operasional dan distribusi yang tinggi, terutama ke daerah dengan tantangan geografis.
“Kalau hanya Rp50 per kilogram, bahkan untuk operasional dasar pun sering tidak cukup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar Bulog bisa mengambil peran secara sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menilai penetapan margin fee tersebut mencerminkan kepercayaan pemerintah sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan Bulog.
“Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil,” tegas Ahmad Rizal Ramdhani.
Ia memaparkan, tambahan margin akan dimanfaatkan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi sistem distribusi secara nasional. Skema ini juga diselaraskan dengan prinsip kesetaraan penugasan pada BUMN strategis lain yang memperoleh margin dalam menjalankan mandat negara.
Dengan penetapan margin fee 7 persen, Bulog menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan ketahanan pangan nasional, melindungi kepentingan petani, menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta mendukung kebijakan strategis pemerintah menuju sistem pangan nasional yang adil, berkelanjutan, dan berdaulat. (rpi)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457775/original/092948200_1767053667-20251229IQ_Persija_vs_Bhayankara_FC-19.jpg)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F04%2F998aa488d0d0a72af0203455f9f9af38-cropped_image.jpg)

