Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11,86 juta orang. Dari jumlah tersebut, DJP telah menerima sebanyak 126 ribu laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan, wajib pajak yang telah mengaktivasi coretax, terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 10,94 juta orang dan WP Badan mencapai 829.995 orang. Sementara itu WP instansi pemerintah tercatat mencapai 88.702 orang dan WP perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat 223 orang.
“Berdasarkan WP yang telah menyampaikan SPT, dapat dirinci WP orang pribadi (OP) karyawan sebanyak 101.089 orang, WP OP nonkaryawan sebanyak 19.226 WP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli, Senin (12/1).
DJP Kemenkeu juga mencatat, penyampaian pajak penghasilan (PPh) badan dengan rupiah tercatat mencapai 6.371 SPT. Sedangkan penyampaian PPH Badan dengan mata uang dolar AS mencapai dua SPT.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 yang dilakukan pada tahun ini wajib melalui sistem Coretax. Saat ini, ada sekitar 14,78 juta WP yang harus menyampaikan SPT Tahunan 2025. Dengan demikian, masih terdapat 2,92 juta WP yang masih belum mengaktifkan akun Coretax.
DJP Kemenkeu mengimbau para WP tidak hanya mengaktifkan akun Coretax saja. WP juga harus mengaktifkan kode otorisasi yang perlu dibuat melalui Coretax agar pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan.




