Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengkaji ulang penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran di bidang cukai. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan itu tidak dimaknai sebagai bentuk pemutihan atau kelonggaran yang justru mendorong pelanggaran hukum cukai, terutama melalui penyelesaian perkara tanpa proses pidana.
Purbaya menyampaikan rencana evaluasi tersebut setelah mendalami mekanisme ultimum remedium yang saat ini diterapkan dalam penegakan hukum cukai. Ia mengaku baru memahami secara menyeluruh kebijakan tersebut sejak menjabat sebagai menteri keuangan dan menilai perlu ada peninjauan agar implementasinya tidak menimbulkan salah tafsir.
“Ultimum remedium itu memang agak aneh buat saya. Saya kan menteri baru jadi baru liat, oh ada seperti itu. Kita akan pelajari itu undang-undang atau PMK aja. Kalau PMK, saya akan evaluasi ke depan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, dikutip Senin (12/1/2025).
Baca Juga: Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Sebut Kemenkeu Akan Terima Apapun Putusan Hukum
Saat ini, penyelesaian perkara di bidang cukai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 237/PMK.04/2022 mengenai Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Regulasi tersebut tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen administrasi.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara tanpa penyidikan tidak boleh dimaknai sebagai toleransi terhadap pelanggaran. Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap memberikan efek jera dan tidak menciptakan insentif bagi pelaku untuk berspekulasi melanggar aturan.
“Kita pelajari ke depan seperti apa, bisa enggak kita adjust, bisa enggak pendapat kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu sebagai jaga-jaga kalau enggak ketauan syukur, ketauan bayar,” ucap Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Ngaku Belum Ada Pengajuan Diskon Tarif Listrik Bagi Korban Bencana
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa PMK Nomor 96 Tahun 2025 memang memberikan ruang penyelesaian perkara cukai tanpa penyidikan dalam kondisi tertentu. Salah satunya apabila nilai cukai yang terutang dapat dihitung secara pasti dan tidak ditemukan unsur pelanggaran di bidang kepabeanan.
“Melalui aturan ini, penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan, seperti nilai cukai yang terutang dapat dihitung dan tidak terdapat pelanggaran kepabeanan,” jelas Djaka.


