Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Majelis Tipikor menilai dokumen penting itu harus diberikan sebelum perkara masuk tahap pembuktian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Perintah tersebut dibacakan dalam putusan sela persidangan sebagai bagian dari pemenuhan hak terdakwa atas peradilan yang adil, pada Senin, 12 Januari 2026,
Hakim anggota Sunoto menyatakan penyerahan dokumen tersebut diperlukan agar terdakwa dapat menyiapkan pembelaan, termasuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ini untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial, serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara,” ujar Sunoto saat membacakan putusan sela, Senin.
Tanggapan atas Eksepsi Nadiem
Putusan itu merupakan respons atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Nadiem yang mempersoalkan tidak diterimanya daftar barang bukti dan laporan audit BPKP dalam berkas perkara.
Menurut hakim, jaksa menyatakan dokumen tersebut memang akan diserahkan pada tahap pembuktian. Meski demikian, majelis memerintahkan agar dokumen tersebut diberikan lebih awal kepada terdakwa.
Dakwaan Tetap Sah
Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan audit dalam berkas perkara tidak membuat surat dakwaan batal atau tidak sah.
“Syarat sahnya surat dakwaan diatur secara limitatif dalam KUHAP dan tidak mensyaratkan lampiran dokumen-dokumen tersebut,” kata Sunoto.
Eksepsi Ditolak
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Nadiem dan tim kuasa hukumnya karena dinilai lebih berkaitan dengan substansi pembuktian yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap awal persidangan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun, berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
Aliran Dana dan Terdakwa Lain
Kerugian negara itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga menuduh Nadiem menerima dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa lain telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
Ancaman Hukuman
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Editor: Redaksi TVRINews




