Cuaca Ekstrem Ganggu Operasional, 109 Penerbangan di Soekarno-Hatta Delay

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Cuaca buruk yang melanda kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (12/1/2026) berdampak signifikan terhadap operasional penerbangan. 

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mencatat total 109 penerbangan mengalami keterlambatan (delay) dalam rentang waktu pukul 06.00–14.00 WIB.

General Manager Bandara Soetta, Heru Karyadi, menjelaskan data dari Airport Operation Control Center (AOCC) CGK menunjukkan adanya gangguan cuaca yang menyebabkan sejumlah penerbangan tidak dapat beroperasi sesuai jadwal. 

Selain penundaan, tercatat tujuh pesawat harus melakukan go-around sebelum mendarat, serta 31 penerbangan dialihkan (divert) ke bandara lain.

“Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder untuk memastikan penanganan operasional berlangsung cepat dan tepat,” ujar Heru dalam keterangan yang diterima, Senin (12/1/2026).

Sebagai bentuk mitigasi, pihak bandara menerapkan prosedur delay management guna menekan dampak keterlambatan melalui koordinasi lintas-instansi. Heru memastikan bahwa infrastruktur sisi udara, termasuk apron, taxiway, serta tiga runway, tetap berfungsi normal tanpa adanya genangan berkat beroperasinya sistem drainase secara optimal.

Meski demikian, Heru menambahkan bahwa genangan masih terjadi di beberapa akses menuju bandara akibat tingginya curah hujan. Untuk itu, penumpang diimbau datang tiga jam lebih awal serta rutin memantau informasi terbaru dari maskapai dan layar informasi bandara.

Sementara itu, AirNav Indonesia juga mengambil langkah sesuai prosedur keselamatan. EVP Corporate Secretary AirNav Indonesia, Hermana Soegijantoro, menyebut pihaknya telah menerapkan prosedur go-around, holding, dan divert demi menjamin keamanan penerbangan.

Ia menegaskan seluruh keputusan tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi internasional seperti ketentuan ICAO Annex 2 dan Annex 6, dan aturan CASR yang berlaku.

“Keselamatan penerbangan adalah prioritas mutlak. Pilot in Command memiliki kewenangan penuh untuk menentukan tindakan terbaik demi keamanan penerbangan,” tuturnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Ancam Kuba Buat Kesepakatan atau Hadapi Konsekuensi
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pro dan Kontra JPO Sarinah, Masih Dibutuhkan atau Tidak?
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Bulog gandeng Polri kejar target penyerapan jagung 1 juta ton di 2026
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Bijaklah Memanfaatkan Informasi Kesehatan di Media Sosial
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Intip Penampilan Perdana Yihyun Baby DONT Cry Jadi MC Tetap di Acara Musik Inkigayo
• 6 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.