Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Majelis Hakim pengadil kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dokumen audit keuangan lainnya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut sebelum memasuki tahap pembuktian.

Perintah Majelis Hakim bertujuan untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun, yang merupakan hasil perhitungan BPKP. Namun, hasil audit tersebu ternyata tidak diberikan atau diketahui oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya,

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady mengaku khawatir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara terkait kasus Nadiem Anwar Makarim akan disalahgunakan apabila diberikan kepada pihak Nadiem di luar persidangan.

Baca juga:

Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya

Dia menuturkan, pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.

"Maka kami di sini hanya memperlihatkan. Apabila Majelis Hakim berkenan untuk memerintahkan memberikan LHP kepada penasihat hukum atau terdakwa, kami memohon penetapannya agar kami melaksanakan," ujar JPU dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Roy menjelaskan, pada Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penuntut umum, dengan izin hakim ketua sidang, hanya memperlihatkan kepada terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada terdakwa apakah alat bukti itu relevan atau tidak.

Ia menuturkan, sebagaimana Pasal 142 KUHAP baru, tersangka dan/atau terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima alat bukti maupun salinannya dari penuntut umum.

"Maka dari itu, kami pun hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara dengan nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025 dari BPKP kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan," tutur JPU.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelatih Persija: Kami Kalah karena Kesalahan Individu
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Rekayasa Operasi: KRL Bogor–Jakarta Kota Hanya Sampai Manggarai Sore Ini
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Said Didu: Angkatan 98 selalu Bangga karena Tumbangkan Orde Baru, padahal Faktanya Justru Semakin Merusak
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Efek Banjir, Akses Bandara Soekarno Hatta, Transjakarta dan Tol Terdampak
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Rupiah Berpotensi Menguat Seiring Trump Buka Penyelidikan atas Powell
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.