JAKARTA, DISWAY.ID - Usai menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara periode 2021-2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan. Kali ini, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
BACA JUGA:Beredar Video Perlawanan Roby Tremonti, Netizen: Gak Ada yang Nyebutin Nama Dia Tapi Dia Ngerasa
BACA JUGA:Bupati Bogor Hadiri Musrenbang di Kelurahan Puspanegara, Pastikan Program Prioritas Berdasarkan Aspirasi Masyarakat
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 12 Januari 2026.
Namun, Ia belum dapat menceritakan lebih detail apa saja barang bukti yang disita dalam penggeledahan KPP Madya Jakut tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara periode 2021-2026.
BACA JUGA:Kelakar Beckham Usai Bawa Persib Menang atas Persija: Mereka Terpancing Ketengilan Saya
BACA JUGA:Rayakan 5 Abad Jakarta, Real Madrid Vs Barcelona Legends Siap Getarkan GBK!
Kelimanya, yakni, DWB, AGS, ASB, ABD, EY, yang merupakan pegawai pajak dan pihak swasta.
Adapun peran ABD dan EY merupakan sosok pemberi uang, sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima.
Kasus bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.
Kemudian PT WP mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut. Diduga AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak sebesar Rp23 Miliar.
- 1
- 2
- »



