GenPI.co - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka karena membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan aturan pembagiannya adalah kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.
"Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000,” kata dia, Senin (12/1).
Asep menjelaskan keputusan mantan Menag itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturannya, kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.
“Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," papar dia.
Dia mengungkapkan 20.000 kuota haji tambahan didapatkan Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi karena Presiden ketujuh Joko Widodo bercerita kepada Mohammed bin Salman selaku Perdana Menteri Arab Saudi terkait lamanya antrean calon jemaah haji.
Bahkan ada yang harus antre untuk berangkat haji hingga 47 tahun.
"Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa,” tegas dia.
Sementara itu, Asep menjelaskan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka karena ikut berperan.
"Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan," ungkap dia.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?





